Perjuangkan Hak Warga Teluk Bayur, Bupati Ketapang Ikuti RDPU Konflik Agraria di Komisi II DPR RI

Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI membahas sengketa lahan antara warga Desa Teluk Bayur dengan PT Prakarsa Tani Sejati. DPR RI merekomendasikan pengaktifan GTRA dan percepatan status clean and clear lahan hingga akhir 2026.
Upaya penyelesaian konflik agraria yang telah lama membelit masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, kini menemui babak baru. Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., bersama perwakilan warga dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026).
Forum tersebut secara khusus membahas sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat setempat dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS), dengan harapan pemerintah pusat dapat memfasilitasi jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Alexander Wilyo menegaskan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk terus mengawal proses ini secara objektif dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kehadiran kami di sini untuk mencari titik temu yang konkret atas konflik agraria ini melalui fasilitasi pemerintah pusat. Kami berkomitmen penuh menangani persoalan ini secara adil dan transparan, sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Ia berharap, melalui sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan, persoalan ini dapat segera menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum. Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang bertanggung jawab demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Ketapang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yohanes Aria Bima Trihastoto, memberikan sejumlah arahan strategis sebagai solusi percepatan penyelesaian sengketa. Terdapat beberapa poin krusial yang menjadi catatan penting dalam rapat tersebut, di antaranya:
Pengaktifan GTRA: Komisi II mendesak Pemkab Ketapang bersama Kementerian ATR/BPN untuk segera mengaktifkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2023, paling lambat pada September 2026.
Penertiban Lahan: Perlu adanya tindakan tegas berupa penertiban terhadap klaim penguasaan lahan yang berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) resmi milik PT PTS.
Proses Clean and Clear: Mempercepat proses clean and clear terhadap area tumpang tindih antara HGU perusahaan dengan lahan masyarakat yang telah dikuasai secara turun-temurun. Target penyelesaian ditetapkan paling lambat Desember 2026.
Rapat koordinasi tingkat nasional ini menjadi wujud sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan solusi komprehensif. Diharapkan, penyelesaian ini mampu menyeimbangkan antara perlindungan hak dasar masyarakat, kepastian hukum bagi investor, serta keberlangsungan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.

Tinggalkan Komentar