Sengketa Lahan Dayak Kualan dan PT Mayawana Persada Selesai, 8 Poin Kesepakatan Diraih

Mediasi sengketa lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan dan PT Mayawana Persada di Ketapang berbuah manis. Difasilitasi oleh Pemkab Ketapang, mediasi lintas sektor ini menghasilkan 8 poin kesepakatan krusial.
Kabar baik datang dari upaya penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Ketapang. Sengketa lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang dan PT Mayawana Persada akhirnya menemui titik terang.
Sebuah mediasi tingkat tinggi yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Kamis (20/8/2026), sukses merumuskan Berita Acara Kesepakatan Bersama. Momen krusial ini menandai dimulainya penyelesaian konflik yang komprehensif, bertahap, dan berkelanjutan, dengan mengedepankan semangat musyawarah mufakat.
Peran Strategis Pemkab Ketapang dalam Mediasi
Pencapaian ini tak lepas dari peran proaktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang di bawah kepemimpinan Bupati Alexander Wilyo, S.STP., M.Si. Pemkab Ketapang dinilai sukses menjadi fasilitator dan jembatan komunikasi antara aspirasi masyarakat adat dengan pihak perusahaan.
Bupati Alexander Wilyo menjelaskan bahwa ikhtiar mediasi ini telah berjalan panjang sejak 20 April 2026. "Saya secara langsung memimpin upaya damai ini, memfasilitasi dialog untuk merumuskan kesepakatan awal. Fokus utamanya adalah mencari solusi yang adil, menjunjung martabat, dan berdampak positif bagi semua," terang Bupati.
Keberhasilan mediasi ini bukan proses instan, melainkan hasil sinergi berbagai pihak melalui mediasi berjenjang. Proses ini bahkan mendapat atensi nasional lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Juni 2026, serta tindak lanjut lintas sektoral oleh Kementerian HAM RI.
Sinergi Pemangku Kepentingan Lintas Sektor
Strategisnya penyelesaian sengketa lahan Ketapang ini dibuktikan dengan hadirnya berbagai elemen penting, mulai dari pusat hingga daerah. Turut hadir perwakilan dari Komisi XIII DPR RI, MK, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, LPSK, BIN, Pemprov Kalbar, Ombudsman, TNI-Polri, Dewan Adat Dayak Ketapang, perwakilan masyarakat adat Kualan, dan manajemen PT Mayawana Persada.
8 Poin Utama Kesepakatan Penyelesaian Konflik
Mediasi maraton tersebut menghasilkan 8 poin kesepakatan utama yang mengikat, meliputi:
Penghormatan penuh terhadap hak-hak masyarakat adat.
Penyelesaian tali asih.
Implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berdampak nyata.
Percepatan pembangunan infrastruktur penunjang.
Penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restorative justice (Keadilan Restoratif).
Pencabutan laporan kepolisian terkait konflik.
Jaminan keamanan dan terciptanya situasi wilayah yang kondusif.
Pengawasan ketat dan tindak lanjut atas seluruh butir kesepakatan.
Bupati Ketapang menegaskan bahwa kesepakatan ini harus dieksekusi dengan itikad baik. "Ini bukan sekadar mengakhiri masalah, tapi merajut kembali harmoni antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi. Kita ingin keadilan tercipta, martabat masyarakat adat terjaga, dan iklim investasi tetap kondusif," pungkasnya.
Tahap selanjutnya adalah implementasi dari Berita Acara Kesepakatan Bersama ini. Diharapkan, ini menjadi preseden baik penyelesaian konflik agraria di Kalimantan Barat yang damai dan bermartabat.

Tinggalkan Komentar