Pimpin Rapat Tim Penilai, Sekda Ketapang Tekankan Media Sosial Pemda Bebas Hoaks dan SARA

Sekda Ketapang Repalianto memimpin Rapat Tim Penilai Media Sosial Pemerintah Daerah guna meningkatkan kualitas informasi digital di lingkungan OPD, kecamatan, dan kelurahan. Sekda menegaskan pentingnya transparansi penilaian serta larangan penyebaran konten hoaks dan SARA.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., memimpin Rapat Tim Penilai Media Sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda ini digelar sebagai tindak lanjut arahan Bupati Ketapang untuk mendongkrak kualitas pengelolaan konten digital pemerintahan, Senin (14/9/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan standar pengelolaan akun media sosial resmi, baik di tingkat Perangkat Daerah, Kecamatan, maupun Kelurahan se-Kabupaten Ketapang.
Konten Harus Cerminkan Kinerja Nyata
Dalam arahannya, Sekda berharap Tim Penilai dapat bekerja secara objektif dalam mengevaluasi setiap akun media sosial milik instansi pemerintah. Ia menekankan bahwa setiap unggahan harus mampu merepresentasikan kinerja nyata sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga.
“Media sosial Perangkat Daerah, Kecamatan maupun Kelurahan harus benar-benar mampu menginformasikan kinerja sesuai tupoksi masing-masing. Artinya, apa yang dipublikasikan harus menggambarkan kerja nyata pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujarnya.
Larangan Konten Hoaks dan SARA
Lebih lanjut, Sekda menekankan urgensi pengelolaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. Setiap admin pengelola akun diwajibkan menyajikan informasi yang akurat dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Ia secara tegas melarang penggunaan platform media sosial pemerintah sebagai sarana penyebaran berita bohong (hoaks), maupun konten yang mengandung unsur SARA yang berpotensi memicu keresahan sosial.
Tekankan Objektivitas Tim Penilai
Terkait mekanisme penilaian, Sekda meminta agar seluruh anggota tim bekerja secara profesional dan independen. Penilaian harus dilakukan berdasarkan data dan fakta di lapangan, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan atau tekanan dari pihak manapun.
“Tim penilai harus mampu memberikan penilaian secara transparan dan objektif, tanpa adanya tekanan dari siapa pun,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Dinas Kominfo Ketapang beserta jajaran, Kepala Bagian Organisasi, serta staf Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Ketapang.

Tinggalkan Komentar