BREAKING NEWS

Fasilitasi Islah, Bupati Ketapang Damaikan Sengketa Lahan PT PTS dan Warga Merimbang Jaya

Koran KalbarDiperbarui 2 mnt bacaDaerahNasionalHukumEkonomiPemerintahan👁 0
FASILITASI ISLAH PT PTS.jpg

Bupati Ketapang Alexander Wilyo berhasil memfasilitasi islah antara PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) dengan masyarakat Desa Merimbang Jaya. Kesepakatan mencakup pemberian lahan kemitraan seluas 20 persen serta pencabutan seluruh laporan hukum dari kedua belah pihak.

Babak baru penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Ketapang kembali terukir. Upaya penyelesaian sengketa lahan antara PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) dengan masyarakat Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, akhirnya menemui titik terang setelah bertahun-tahun bergulir.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., memimpin langsung pertemuan lanjutan bersama manajemen PT PTS, perwakilan masyarakat, unsur kecamatan, pemerintah desa, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Senin (31/8/2026).

Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari hasil mediasi yang telah dirintis sejak 24 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, Bupati kembali menegaskan skema jalan tengah agar polemik yang berlarut-larut dapat segera diakhiri secara damai dan berkeadilan bagi kedua belah pihak.

Skema Kemitraan 20 Persen Disepakati

Solusi konkret yang ditawarkan adalah pemberian tambahan lahan kemitraan sebesar 20 persen dari total luas lahan sengketa, yakni 227,09 hektare, kepada masyarakat pemilik lahan.

Menanggapi hal ini, Direktur PT PTS, Ir. Berimo Mahendra, menyatakan kesediaan penuh pihak perusahaan untuk mengikuti arahan Bupati. Ia menilai keputusan tersebut sebagai jalan bijaksana yang mengedepankan keharmonisan antara investor dan masyarakat lokal.

“Kami menerima 100 persen apa yang Bapak Bupati minta. Dari pihak masyarakat Merimbang juga sudah menerima. Jadi kita semua sudah menerima keputusan beliau,” ujar Direktur PT PTS.

Sepakat Cabut Seluruh Proses Hukum

Selain kesepakatan lahan, poin krusial lainnya dalam islah ini adalah kesediaan kedua belah pihak untuk menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. PT PTS bersedia mencabut laporan pidana terhadap warga di kepolisian, sementara Kelompok Tani Penjurung Tapah Turus turut mencabut gugatan perdata mereka di pengadilan.

Bupati Alexander Wilyo menegaskan bahwa pasca-penandatanganan kesepakatan, seluruh pihak wajib membuka lembaran baru dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.

“Kita mulai islah dari nol. Setelah semua laporan dan gugatan dicabut, kita sama-sama menjaga kondisi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum,” tegas Bupati.

Menuju Kemitraan yang Transparan

Ke depan, pengelolaan teknis lahan kemitraan akan dirumuskan bersama antara PT PTS, kelompok tani, dan pemerintah setempat melalui skema manajemen satu atap. Bupati menekankan pentingnya asas transparansi dalam setiap tahapan realisasi kemitraan di lapangan, serta wajib dilaporkan secara berkala kepada pemerintah daerah.

Dengan ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan pada Senin (31/8/2026), babak konflik antara PT PTS dan masyarakat Desa Merimbang Jaya resmi ditutup. Kesepakatan ini turut mengatur sanksi tegas—baik berdasarkan hukum positif maupun hukum adat—bagi pihak yang kelak ingkar terhadap isi perjanjian.

Peristiwa ini menjadi bukti nyata transformasi dari sengketa menuju islah, dari konflik menuju kemitraan, demi mewujudkan Kabupaten Ketapang yang aman, kondusif, dan berkeadilan bagi semua pihak.

Ditulis oleh

Koran Kalbar

Administrator utama portal korankalbar.com

0 Komentar

Memuat komentar...

Tinggalkan Komentar